Walikota Marten Taha Yakin, Warga Kota Gorontalo Taat Selama PSBB

Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) – Setelah mendapatkan persetujuan Menkes, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mengeluarkan Pergub tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hari ini, semua kepala daerah baik Bupati/Walikota Se-Provinsi Gorontalo, menghadiri lanching atau pencanangan dimulainya PSBB, pada Senin (04/05) disimpang lima jembatan Telaga perbatasan kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Efektifnya, sebenarnya PSBB ini akan berlaku mulai Kamis (07/05) sampai 18 Mei nanti, adapun tiga hari terhitung Senin (04/05) sampai Rabu (06/05) masa sosialisasi PSB kepada masyarakat luas.

Kredit Mobil Gorontalo

Salah satu kepala daerah yang hadir dalam lanching PSBB ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, SE., M.Ec.Dev, kepada ia menyampaikan bahwa Kota Gorontalo mendukung sepenuhnya penerapan PSBB Provinsi Gorontalo.

Walikota Gorontalo berharap selama masa sosialisasi ini, diharapkan warga mulai memyesuaikan dengan pembatasan aktifitas selama masa PSBB, agar masyarakat siap menghadapinya.

BACA JUGA :  Pemkab Batu Bara Serahkan LKPD Anaudited TA 2023 pada BPK RI

“Artinya, walaupun sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya melalui berbagai media dan sarana lainnya, pemerintah tetap memberikan waktu untuk menyosialisasikannya selama 3 (tiga) hari kedepan,” ujar Marten.

Menurut Marten, pihaknya bersama jajaran ditingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah memiliki kesiapan maksimal untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.

BACA JUGA :  Memimpin Tim II Safari Ramadhan, Wabup Suharsi Bukber Di Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Wanggarasi

Marten memberikan jaminan kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bahwa masyarakat Kota Gorontalo sangat siap mendukung pelaksanaan PSBB.

“Saya sudah jaminkan kepada Gubernur, kepada Pak Rusli, bahwa rakyat Kota Gorontalo telah siap menyukseskan PSBB ini,” jamin Marten dihadapan sejumlah Wartawan.

Pelaksanaan PSBB sesungguhnya bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Pembatasan aktifitas masyarakat di luar rumah yang dapat dilakukan hanya mulai pukul 06.00 sampai pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA :  Pemkab Batu Bara Gear Ramadhan Fair 23-28 Maret. Nizhamul : Semoga Berkah

“Sesungguhnya ini bukan pelarangan. Tapi pembatasan bagi aktifitas masyarakat yang telah ditentukan waktunya,” terang Marten.

Marten berharap agar masyarakat senantiasa melaksanakan hal-hal yang harus dilakukan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang selama pemberlakuan PSBB.

“Ini merupakan kunci utama memutus mata rantai wabah Pandemi Covid-19. Masyarakat jangan panik dan resah. Laksanakan saja yang jadi keharusan dan jangan lakukan larangan dalam PSBB. Insha Allah kalau semua masyarakat patuh pada PSBB, Covid-19 akan segera berakhir ,” tutup Marten. ## (Hans).