JAKARTA, MEDGO.ID – Mantan Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto, resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena dinilai melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugasnya sebagai dokter.
Pemecatan dr Terawan tersebut dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jum’at (25/3/2022).
Terkait dengan hal itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan akan membantu mediasi antara pihak IDI dengan dokter Terawan menyusul adanya polemik pemecatannya.
“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,” kata Menkes, Senin (28/3/2022). Dikutip dari rri.co.id.
Budi mengatakan bahwa masing-masing organisasi memiliki aturannya tersendiri. Sama halnya dengan IDI yang diamanahkan oleh UU tentang Praktek Kedokteran untuk melakukan pengawasan terhadap para anggotanya.
“Saya harap agar diskusi dan komunikasi antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama pasca-pandemi ini”, tandas Menkes.
Kabar pemecatan dokter Terawan diketahui dari surat edaran yang tersebar di media sosial, berisi tentang hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
Dalam surat yang beredar tersebut, oleh MKEK IDI, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct), serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022. (*).