JAKARTA, MEDGO.ID – Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Di dalam ST tersebut menegaskan bahwa penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan lembaga lainnya, kini tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan
Dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima tersebut adalah menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Ada empat poin aturan dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tersebut.
Berikut ini aturan lengkapnya:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. (*).