Gorontalo, MEDGO.ID – Tuntutan jaksa terhadap Dr. Hamim Pou yang menyebut adanya unsur memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 miliar memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan pengurus takmirul masjid di Bone Bolango.
Mahasiswa dan para tokoh masjid menyayangkan tuduhan tersebut karena ‘orang lain’ yang dimaksud dalam tuntutan jaksa justru adalah mereka sendiri—penerima manfaat bantuan beasiswa dan pembangunan masjid dari APBD 2011–2012.
“Kami menerima beasiswa itu secara resmi, tanpa potongan, dan sudah kami manfaatkan untuk menyelesaikan kuliah kami,” ujar Ahmad, mahasiswa asal Bone Pesisir, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Dian, mahasiswa asal Tilongkabila, menambahkan, “Saya adalah anak petani, dan bantuan itu membantu saya lulus kuliah. Sekarang saya sudah bekerja dan mengabdi kembali di daerah. Tidak masuk akal kalau kami disebut bagian dari perbuatan memperkaya diri orang lain,” Ungkap Dian.

Reaksi juga datang dari kalangan takmirul masjid. Ustaz Rahman dari Kecamatan Bone menegaskan, mereka menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembangunan masjid kami. Semua dana digunakan sebagaimana mestinya, tidak ada yang dialihkan atau disalahgunakan.
Hal senada disampaikan, Ustaz Ismail dari Kecamatan Tapa. “Bantuan itu nyata kami gunakan membangun tempat ibadah. Bahkan dokumentasi dan laporan pertanggungjawabannya kami bawa ke pengadilan jika diminta. Bagaimana bisa itu dianggap memperkaya kami secara tidak sah?,” ujarnya dengan tegas.
Mahasiswa dan pengurus masjid kompak menyuarakan harapan agar majelis hakim dapat menilai secara adil dan jernih bahwa bantuan sosial tersebut bukan tindak pidana, tetapi kebijakan publik yang nyata manfaatnya.
“Kalau membantu rakyat dianggap memperkaya orang lain secara melawan hukum, maka semua bantuan sosial bisa dikriminalkan. Ini berbahaya bagi masa depan pemerintahan daerah,” tutup Ahmad.(*)



















