SEMARANG, MEDGO.ID – Wacana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako, tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dimana di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Dikutip dari rri.co.id, Senin (14/6/2021), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako tersebut, belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Tapi, jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk, menurut saya kebangetan”, kata Ganjar.
Untuk itu, Ganjar Pranowo meminta kepada Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan yang terjadi terkait draft RUU terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
“Seyogyanya dari pihak Kementerian bisa memberikan klarifikasi yang benar. Jangan sampai terjadi ada gambaran yang seolah-olah semua ini mau dipajaki seluruhnya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar.
Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat, jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Karenanya, Kementerian Keuangan maupun DPR diharapkan bisa mengklarifikasinya.
“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira Kementerian Keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya. (*).