Seorang Penyalahguna Narkotika Diringkus Tim Cobra Polres Bukittinggi Ditepi Jalan

Bukittinggi, (MEDGO.ID) – Ditengah pandemi Corona(Covid-19) yang tengah mewabah, masih ada juga oknum yang mencari kesempatan memanfaatkan keadaan demi mencari pundi-pundi rupiah meskipun dari jalur ilegal. Kamis (02/04), seorang penyalahguna narkotika diringkus Tim Cobra Polres Bukittinggi ketika sedang berdiri di pinggir jalan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, SH, membenarkan bahwa Tim Cobra Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SS (36).

Berawal dari Tim cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Syech Ibrahim Musa Kelurahan ATTS Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD
Barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka SS

Setelah itu Tim Cobra langsung mengamankan tersangka SS, dihadapan masyarakat di lakukan penggeladahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang terletak diatas jalan tidak jauh dari Ia berdiri, tersangka mengakui bahwa la sendiri yang menjatuhkan barang haram tersebut ketika tersangka hendak diamankan.

Kemudian tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika lainnya di rumah. Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol warna biru beserta pirek kaca, 3 (tiga) pack kertas paper warna orange, 2 (dua) pack plastic klip bening, dan 1 (satu) unit timbangan digital. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya sendiri.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kasat Resnarkoba langsung membawa dan mengamankan tersangka ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perkara yang dilakukan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika”, demikian Akp Nofrizal Can, SH mengahirinya.(Ayu)

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Editor : Surya Hadinata