KOTA GORONTALO, (MEDGO.ID) — Desas – desus, yang berkembang dimedia sosial, adanya SK pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, terjawab sudah.
Hari ini, Jumat (25/10) Sekertariat DPRD Kota Gorontalo secara resmi telah menerima, surat dari Gubernur Gorontalo.
Saat diwawancarai, pada Jumat(25/10), melalui sambungan telpon, Sekwan Dekot membenarkan kabar yang beredar, bahwa surat Gubernur Gorontalo terkait pemberhentian Risman Taha.
“Iya, tadi kami telah menerima surat dari gubernur terkait pemberhentian saudara Risman Taha,” ujar Sutarto.
Selain pemberhentian anggota DPRD Risman Taha, menurut Sekwan Dekot, ada juga surat keputusan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Syamsudin Umar.
Saat dimintakan pihak Sekwan agar dapat menunjukan SK pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD definif. Ia enggan membeberkanya.
Memurutnya, SK pemberhentian Risman Taha bukan untuk konsumsi khalayak umum.
“SK sudah ada, hanya saja bukan untuk disebarluaskan,” pungkasnya. (MDG-05)