Sekdaprov Resmikan Dua Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan rumah susun di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (15/01/2023). Bangunan yang berada di sisi kanan dari gedung inti kantor kejaksaan ini, diharapkan Ibrahim dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap dengan adanya gedung yang baru ini, mudah-mudahan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan dengan mudah menyampaikan keluhan atau apa yang dirasakan terkait pelayanan publik yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” kata Sofian.

Tidak hanya itu, Sofian juga meminta adanya dua fasilitas ini dapat meningkatkan kinerja para pegawai. Koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah turut diimbau untuk terus dijaga.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Kami juga sementara mengusulkan rumah susun untuk ASN yang ada di lingkungan Pemerinta Provinsi Gorontalo. Mudah mudahan tahun depan bisa terealisasi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyebut gedung PTSP ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan nyaman. Hal ini sejalan dengan disediakannya wahana permainan bagi anak-anak serta sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Kalau untuk rumah susun itu syaratnya mutlak agar para pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal. Jadi, saya selaku pimpinan juga berharap pelaksanaan tugas itu harus maksimal. Karena tempat tinggalnya sudah dekat, hanya jalan kaki. Jadi kalau ada tugas yang belum selesai, diselesaikan di hari itu. Jangan ditunda-tunda,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Bangunan rumah susun ini terdiri dari 44 unit dengan tipe 36 reguler. Masing-masing unit terdiri dari satu kamar utama, satu kamar susun, kamar mandi, meja makan, meja tamu, lemari satu pintu, dan satu sofa. Pembangunan ini dilaksanakan oleh Kementrian PUPR dengan alokasi dana lebih dari Rp22 miliar.