JAKARTA, MEDGO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda, dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Surat Edaran ditanda tangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis 11 Februari 2021.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Dikutip dari Kemenkes.go.id, Jum’at (12/2/2021), Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajiannya bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
“Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28)”, ungkap Maxi.
Sementara untuk, lanjut Maxi, kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
“Bagi kelompok komorbid penyintas kanker tetap dapat diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi”, kata Maxi.
Terkait dengan peralatan, Maxi mengatakan bahwa seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.
“Untuk itu, kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19”, pungkas Maxi.(*).