Sintang, (MEDGO.ID) — Satreskrim Polres Sintang mengamankan dua pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, masing-masing M (18) dan A (16) kedua pelaku kini diamankan pihak kepolisian, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK bahwa kedua tersangka mencabuli anak dengan inisia DM (13) sebut saja mawar, yang masih berstatus sebagai siswi SMP Dikabupaten Sintang.
Kapolres Sintang menyampaikan bahwa kronologisnya, yang diutarakan pihak keluarga korban gelisah sebab mawar tak berada dirumah, sementara sudah mencari kemana-mana korban tak ditemukan. Rupanya menurut informasi dari masyarakat bahwa korban berada disalah satu tempat hiburan. Atas info tersebut keluarga langsung menditangi tempat hiburang tersebut untuk membawa ke rumah
“Bahwa hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitra jam 19.00 WIB ibu korban beserta keluarga mencari korban namun tidak dapat ditemukan kemudian, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 06.00 wib, ibu korban mendapat informasi bahwa korban berada di Kafe A Jalan Lintas melawi dan selanjutnya kakak korban menjemput korban di Kafe tersebut dan di bawa pulang kerumah,” ujar AKBP Ade Hariadi, SIK pada Minggu (19/01/2020).
Lanjut Ade Hariadi bahwa menurut pengakuan korban kepada orangtuanya, “Sesampainya dirumah saya (ibu korban red) bertanya kepada anaknya (mawar) mengapa tidak pulang ke rumah. Lalu dia (mawar) bercerita bahwa dia telah dicabuli oleh seorang laki-laki tak dikenalnya di halaman bangunan kosong belakang Rumah Sakit Rujukan Jalan Y.C. Oevang Oeray Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, ditepi danau (bekas galian tambang emas red) Desa Baning Kota Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada Selasa (14/01/2020) sekitar jam 23.30 WIB.”
Mendengar pengakuan anaknya, yang telah menjadi korban dari perbuatan MD dan A, ibu korban langsung mendatangi Polres Sintang, pada Minggu (19/01/2020). Pihak kepolisian langsung memintai keterangan kepada korban mawar, dak tak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Sintang langsung membekuk kedua tersangka, yang tengah berada dikediamannya kost.
Kini kedua tersangka MD (18) dan A (16) sudah diamankan oleh pihak kepolisian, bersama barang bukti berupa 1 Helai Baju kaos warna merah, 1 helai celana pendek warna merah dan 1 helai Sweater warna hitam.
Dan kedua tersangka dikenakan sanksi hukum Tentang Dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (MDG-05/Bostang)
Komentar ditutup.