Kabupaten Kediri , MEDGO.ID – Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Kabupaten Kediri Jeannie Latumahina Mendesak aparat pengeak hukum jangan lembek tindaki kasus calul anak bawah umur.
Hal ini disampaikan pada Selasa (15/3/2022), saat mendatangi DPRD Kabupaten Kediri untuk audensi dan sekaligus mendesak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas para pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Kediri dari 5 orang yang sudah ditangkap untuk diproses hukum yang se adil adilnya.
Jeannie mengungkapkan, bahwa usai pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto di ruang Komisi I, menyampaikan pada awak media, ia memberikan apresiasi pada pihak kepolisian terhadap pelaku perkosaan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kediri yang sudah ditangkap 5 orang pelakunya, untuk di hukum seberat beratnya.
Mengingat korban perkosaan anak umur 12 tahun pelakunya 5 orang dalam waktu 1 hari, sehingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan selama kurang lebih 1 bulan dan trauma yang sangat mendalam, oleh karena itu Jeannie selaku Ketua Relawan Perempuan dari Partai Perindo dan Forum Perlindungan Perempuan Anak Kediri. Akan mengawal korban, untuk di usut tuntas para pelaku Perkosaan oleh pihak Kepolisian.
Para pelaku perkosaaan yang belum tertangkap untuk segera dikejar dan di proses sesuai hukum yang berlaku, karena menurut Jeannie pelaku yang belum tertangkap dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa lagi terhadap anak anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kediri.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto dihubungkan lewat chat Whats App terkait dengan agenda audensi Dodi belum mau memberikan tanggapan, namun mendukung agar pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya. “Mohon maaf saya tidak mau mengomentari masalahnya kasihan si anak untuk masa depannya karena masih dibawah umur,” ujarnya.
Saat terpisah Kasat Reskrim Polres Kediri AKP. Rizkika dikonfirmasi melalui sambungan telpon, terkait audensi Ketua Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak Jeannie yang meminta proses hukumnya dipercepat, atas dugaan perkosaan korban anak dibawah umur. Ia menyampaikan untuk proses perkara tersebut sudah berjalan dan kami melakukan proses pemeriksaan berdasarkan fakta dari beberapa saksi, tanpa adanya intervensi dari pihak lain, dan kasus tersebut merupakan atensi dari Kapolres,” pungkas Rizki. ( Rudy P)