Gorontalo, (MEDGO.ID) — Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wikayaj Provinsi Gorontalo, hari ini, Kamis, (13/02) tadi pagi, diapresiasi Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok.
Menurut Eduart, deklarasi tersebut merupakan langkah insiasiatif yang wajib didukung bersama.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk gerakan menuju wilayah yang bebas dari korupsi. Selain itu juga sebagai langkah peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eduart saat diwawancarai usai menghadiri Deklarasi Pemcanangan Zona Integrasi menuju WBK dan WBBM, di aula Huyula kantor Perbendaharaan Wikayaj Procinsi Gorontalo.
Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setidaknya dapat membangun sinergitas pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara (APBN),di Gorontalo.
“Kalau ini berjalan baik, maka akan memberikan dampak positif serta berkontribusi maksimal bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Eduart.
Implementasi atas Zona Integritas,menjadi keharusan bagi ibstansi-instansi lain baik vertikal maupun non vertikal yang ada di Provinsii Gorontalo.
“Bahkan di kampus (UNG, Red), sudah jalan. Intisarinya sama. Di UNG, ada fakta integritas,” katanya.
Eduart berharap, gerakan Zona Integritas, menjadi sebuah langkah mencegah dan memerangi korupsi di suatu instansi tertentu, selain mengoptimalkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah, menjadi landasan yuridis pelaksanaan kegiatan deklarasi tersebut.
Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan.## (Hans)