Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — DPRD Kota Gorontalo, menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk membahas kenaikan tarif air PDAM, hari ini, pada Senin (06/04).
Melalui surat bernomor 170/DPRD/310, tertanggal 3 April 2020, dengan perihal Undangan yang dlayangkan DPRD Kota Gorontalo itu, meminta Wali Kota Gorontalo menghadirkan; Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektorat, Kepala Badan Keuangan dan Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Dekot, Mohammad Rivai Bukusu didampingi oleh Wakil Ketua II, Syamsudin Umar.
Mohammad Rivai Bukusu kepada Wartawan mengatakan, DPRD menggelar rapat sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif air minum PDAM.
“Kami menggelar rapat gabungan Komisi untuk meminta pihak penjelasan PDAM dan eksekutif terkait dengan kenaikan tarif air minum PDAM,” kata Rivai kepada wartawan, usai memimpin rapat.
Selain itu, terungkap dugaan bahwa proses kenaikan tarif tidak melalui mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kondisi ini, maka sangatl wajib bagi kami untuk menindak lanjutinya,” imbuhnya
Hal-hal yang menjadi kesimpulan Rapat gabungan komisi antara lain; DPRD meminta Wali Kota meninjau kembali penetapan iuran air minum karena tidak sesuai mekanisme, penetapan besaran tarif harus melibatkan semua stake holder, dan DPRD akan membentuk Panitia Khusus atau Panitia Kerja. ## (Hans).