SEMARANG, MEDGO.ID – Unit Resmob Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah berhasil membekuk Aris (43 tahun) warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugassari, Semarang Selatan Kota Semarang.
Aris adalah pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp. 429 juta, tempat dimana Aris bekerja sebagai petugas keamanan internal.
Perampasan yang dilakukan oleh Aris terjadi di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar mengatakan bahwa pelaku Aris ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya di Dukuh Ngularan Desa Ngabean Boja Kabupaten Kendal bersama dua orang rekannya yang bernama Mustakim dan Bisri. Keduanya ikut membantu tindak kriminal yang dilakukan Aris.
“Aris, Mustakim dan Bisri, ditangkap bersama dengan sisa uang hasil rampasan sebanyak Rp. 202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Namun karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, petugas terpaksa harus melumpuhkan Aris dengan menembak kakinya”, ungkap Kombes. Pol. Irwan, saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).
Kombes. Pol. Irwan menambahkan, petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodong korbannya saat hendak menyetorkan uang di bank.
“Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara yang berada di Jalan Jendral Sudirman tersebut, nekad melakukan perampasan karena terhimpit masalah keuangan. Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah”, kata Kombes Irwan.
Dalam pengakuannya, lanjut Kombes. Pol. Irwan, Aris mengatakan bahwa setelah merampas uang setoran bank, kemudian dirinya naik ojek online menuju tempat persembunyiannya di kawasan Boja Kabupaten Kendal.
“Dari uang yang rampasan yersebut, sebanyak Rp. 150 juta saya serahkan pada istri saya dan sebagian lagi untuk membeli dua unit sepeda motor bekas. Sisanya saya suruh Mustakim dan Bisri untuk menyimpannya dengan saya kasih imbalan”, kata Aris.
Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diketahui, pada tahun 2013 silam, ternyata Aris pernah dipenjara 5 bulan dalam kasus perjudian.(*).