Ramdhan Kasim menilai Penanganan Kasus Kredit Macet Bank SukutGo, itu Perdata

Gorontalo, (MEDGO) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka MJM selaku debitur bank SulutGo, melakukan upaya hukum Pra-peradilan. Kasus ini tak layak dibawah ke pidana korupsi, karena ini hubungan pinjam meimnjam antara nasabah dengan perbankan.

Selaku kuasa hukum MJM, dalam wawancara usai sidang Pra-peradilan, hari ini, menyampaikan bahwa kliennya keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, terkait kredit macetnya di Bank SulutGo, yang tak lain merupakan klien-nya.

Lihat : GCW Menilai Penanganan Dugaan Korupsi 22 M Bank SulutGo, kejari Limboto “Tebang Pilih”

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

“Kami heran, kenapa kredit macet klien kami dipidana korupsi, oelh Kejari Limboto. Padahal klien kami telah melakukan angsuran, dan mengalami kesulitan dalam pembayaran,” tegas Dr Ramdhan Kasim SH, MH., Kuasa Hukum MJM.

Ramdhan belum mau banyak memberikan komentar, pastinya, ini murni perkara perdata, dan bukan rana pidana, sebab,  klienya sudah beberapa kali melakukan angsuran. Karena sesuatu dan lain hal tentu ada kesulitan dalam melakukan cicilan kredit.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“MJM sudah pernah membayar angsuran, ada sekitar 1 milyar, dari nilai kredit di Bank SulutGo sebesar 4 M lebih, hanya memang namanya bisnis  pasti ada kendala, apalagi akhir-akhir ini situasi ekonomi belum kondusif,” sambung Ramdhan.

Ia menilai ada kekeliruan dalam penetapan tersangka, sebab tidak ada kerugian negara, karena ada aset yang dijaminkan oleh klien kami, ditambah lagi ia telah melakukan angsuran. “Dalam hal pinjaman di perbankan lazimnya, bila kredit macet, tentu agunan yang disita oleh bank, bukan dipidana nasabahnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Model penerapan hukum yang tidak profesional seperti ini berbahaya, sebab, siapa saja yang mengalami kredit macet, asal itu bank daerah, yang didalamnya ada modal penyertaan pemerintah, yang notabene merupakan uang negara,  dapat dianggap melakukan korupsi.

“Jadi rakyat yang gagal melakukan angsuran kredit, kepada bank negara/daerah, dapat dipidana korupsi. Ini fatal, dan kami tak akan tingal diam dengan ketidakadilan ini,” pungkasnya. (MDG)