banner 120x600
banner 120x600
banner 920x250

Pria Yang Setubuhi Adik Ipar Hinga Melahirkan Anak, Berkas Perkarang Resmi Dilimpahkan Ke Jaksa

“Kami telah menangkap RS dan menyampaikan ke Kejari Buol untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Faisal.

Pelaku Cabul Buol

Palu, MEDGO.ID —Polda Sulteng telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan dengan adik iparnya hingga melahirkan bayi laki-laki. Pria tersebut, yang berinisial RS, diduga melakukan persetubuhan dengan adik iparnya, yang berinisial NA, pada tahun 2022.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buol, AKP M. Faisal, pria tersebut telah ditangkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menangkap RS dan menyampaikan ke Kejari Buol untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Faisal.

Pria tersebut diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Persetubuhan tersebut menghasilkan bayi laki-laki yang lahir pada bulan Januari 2023.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan,” kata AKP M. Faisal.

Polda Sulteng telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak bulan Februari 2025. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adik ipar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap RS,” kata AKP M. Faisal.

Pria tersebut saat ini sedang dalam penahanan polisi dan akan segera diadili di pengadilan. Polda Sulteng berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang sama.

“Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” kata AKP M. Faisal.(*)