JAKARTA, MEDGO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021) malam, secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali, diperpanjang dari tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
“Terkait dengan keputusan ini, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail”, ucap Luhut.
Pada kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan bahwa ada sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang mengalami perubahan level, dimana ada tambahan sebanyak delapan daerah yang masuk dalam kategori level 3, sehingga totalnya ada 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021. (*).