Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo Sita 75 Ekor Tikus Siap Konsumsi

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Gabungan personil Polsek Pelabuhan Gorontalo dan petugas karantina ikan dan hewan mengamankan 75 ekor tikus mati seberat 30 kilogram dari seorang penumpang kapal KM. Daraki Nusa yang tiba di Pelabuhan Pelindo pada Rabu pagi (17/7).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reynaldi, S.Tr.K, menyampaikan bahwa satu kotak berisi tikus mati yang siap dikonsumsi tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Pemiliknya, JL (53), warga Banggai Kepulauan, tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.

Ipda Reza menjelaskan bahwa tikus-tikus tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk digunakan dalam upacara keagamaan. Namun, tanpa dokumen yang lengkap, pengiriman hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan harus disita.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan SKKH. Jika tidak, kami akan melakukan penyitaan,” tegas Ipda Reza.

Saat ini, 30 kg tikus tersebut telah disita dan direncanakan untuk dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan, pungkas Ipda Reza. (*)