Buntut Ratusan Suporter Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Umumkan 6 Tersangka

Kota Malang , MEDGO.ID – Buntut tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan suporter Aremania meninggal dunia, pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur (01/10/2022), Hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota Mengumumkan Enam tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (06/10/2022) malam.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Keterangan resminya saat konferensi pers, dihadapan puluhan awak media yang hadir menyampaikan bahwa,

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup saat ini maka ditetapkan 6 tersangka yaitu AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku ketua panitia pertandingan, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Anggota Brimob Polda Jatim, dan PSA Kasatsamapta Polres” Urai Kapolri.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Dalam konferensi pers, Kapolri juga menjelaskan ada dua proses yang dilakukan oleh pihak Polri yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

“Internal sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan, dan ditemukan bukti yang cukup bahwa 20 orang terduga pelanggaran. Untuk personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Ada sekitar tujuh tembakan ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke lapangan,” jelasnya

“Akibat tembakan gas air mata itulah yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton yang berada di tribun, Penonton yang terjebak panik karena merasa matanya perih, dan dalam kondisi panik tersebut mereka berusaha untuk keluar dari beberapa pintu yakni pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, perlu diketahui di stadion Kanjuruhan itu ada 14 pintu, dimana harusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu harus dibuka. Namun saat itu pintu yang terbuka hanya 1,5 meter” ungkap Kapolri

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Dalam proses penyidikan ini, tim sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 saksi yang meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi yang berada di TKP, dan 5 korban” pungkas Kapolri (Gustyo)