Jakarta, (MEDGO.ID)– Setelah sempat hingga 29 Mei 2020 dampak pandemi virus corona (Covid-19), pelayanan publik terkait kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka mulai Selasa (2/6/2020) hari ini.
“Polda dan Polres mulai hari ini untuk membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan SIM,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (2/6/2020).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat masa pandemi virus corona (Covid-19), yaitu pada April-Mei maka akan diberikan dispensasi. Warga tersebut tak perlu membuat SIM baru.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi yakni Maret, April, dan Mei ada dispensasi dari kepolisian hingga 29 Juni. Masyarakat yang datang dan SIM-nya telah mati dan tidak berlaku pada waktu tersebut akan dilayani sebagai perpanjangan SIM. Jadi, bukan membuat SIM baru,” tuturnya, dilansir dari Humas_Polri.
Irjen Argo menambahkan, tidak hanya untuk SIM umum, layanan SIM internasional juga telah dibuka. Meskipun sudah mulai dibuka kembali, Irjen Argo mengatakan protokol kesehatan tetap diterapkan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
“Nanti ada tanda-tanda untuk jarak jarak, physical distancing tetap berlaku saat menunggu di tempat duduk atau di antrean. Ada jaga jarak dan ada petugas di sana. Ini juga berkaitan dengan SIM keliling tetap ada dispensasi,” kuncinya.
(*/MDG-09)