JAKARTA, MEDGO.ID – Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga obat jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 atau virus corona, maka Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyatakan saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan bahwa pemantauan penjualan di situs online tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
“Polri melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di situs penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021). Seperti dikutip dari Humas Polri.
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hari ini juga sedang berjalan pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur pendistribusiannya,” ujar Argo.
Argo juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak”, tandas Argo.
Sementara itu, terkait dengan obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa – Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya, yaitu:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (*).