Polres Pohuwato Tangkap Seorang Pengedar dan Empat Orang Pegguna Narkoba Jenis Shabu

Pohuwato, (MEDGO.ID) — Opsnal Satres Narkoba, Polres Pohuwato berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Shabu yang diduga membawa barang haram tersebut  dari Palu, berinisal JI alias Jais (43) thn, pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu, (18/01) lalu.

Letak geografis Kabupaten Pohuwato yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah itu, merupakan  pintu gerbang masuknya berbagai macam jenis barang ke Wilayah Gorontalo, tak terkecuali  barang haram seperti Narkoba.

Ini berawal, setelah Sat  Resnarkoba Polres Pohuwato, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang baru kembali dari Kota Palu dengan membawa narkoba jenis shabu.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak menuju Desa Bulili, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dimana terduga  Jais berada.

Melihat kedatangan petugas, Jais berusaha menghindar. Namun, dirinya  berhasil diamankan oleh anggota unit.

Disaat bersamaan,  teman terduga pelaku, yaitu  Albar, berusaha melarikan diri. Hanya saja, usahanya sia-sia. Albar berhasil diamankan  oleh anggota unit lainnya.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan,  Jais langsung mengeluarkan sendiri 2 sachet Narkoba jenis Shabu ukuran sedang dari kantongnya.

Menurut keterangan terduga  pelaku pengedar bahwa sebagian barang tersebut sempat dijual kepada  DM alias Dedi (35) Pegawai Honorer Satpol yang tinggal di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Ketika dilakukan interogasi kepada Dedi, dirinya mengakui bahwa barang itu didapat dari Jais yang selanjutnya dipakai bersama dua orang temannya masing-masing RM alias Ronal (35) Thn, berprofesi Sopir, dan AM alias Amank (33) Thn berprofesi sebagai wiraswasta yang keduanya beralamat di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Marisa,Kabuoaten Pohuwato.

“Para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 2 sachet plastik  berisi Narkotika jenis Shabu, 6 buah Handphone, uang pecahan Rp. 50.000 (8 Lbr), pecahan 100.000 (1 Lbr), 1 buah Botol yg dimodifikasi, 1 buah kaca pyrex dan 1 buah klip kosong yang telah dipakai Saudara Dedi Cs,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta, SIK, saat  Press Conference, Senin (27/1)

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Leo  mengatakan,  bahwa pasal yang akan dikenakan terhadap ke 5 terduga pelaku mungkin akan berbeda.

‘Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, serta masih terus melakukan pengembangan ” ucapmya.(Hans)