Pohuwato, MEDGO.ID – Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali membuahkan hasil. Polres Pohuwato menggelar konferensi pers pada Jumat (21/11) di Mako Polres Pohuwato untuk memaparkan pengungkapan kasus PETI yang berlangsung di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Propam Iptu Abd. Padja, dan Kanit Tipidter Aipda Amzai, S.E. Penindakan di lapangan sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., sebagai wujud keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Taluduyunu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Khoirunnas.
Saat personel tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penggalian material tanpa izin. Polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku, yakni ADM (40), ARM (38), dan RM (42), yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
.Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit excavator Hyundai, 1 mesin alkon, 2 karpet hitam, selang air, selang cabang, alat dulang kayu dan plastik, alat pembagi air, material tanah hasil galian, serta 1 unit mobil Honda Brio.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
.“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah,” tegas Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.
Polres Pohuwato menegaskan bahwa mereka akan terus mengintensifkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas PETI yang membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat. (IH)



















