Polres Gorontalo Ungkap Pelaku Pembunuhan Warga Luwuk

Kabgor, (MEDGO.ID) — Diawal tahun dan bulan pertama ini Polres Gorontalo menggelar Press conference. Dalam press conferense tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana. Kapolres pun langsung menjelaskan kronologis penemuan mayat di Limboto Barat beberapa hari yang lalu.

” Tanggal 1 januari 2020 tersengka pergi bersama teman-tamanya berjumlah 3 orang sekitar pukul 02.30 Wita akan merayakan pergantian tahun baru dengan cara meminum minuman keras berjenis cap tikus yang akan dicampur dengan minuman merk lainya. Dan saat berlangsung pesta miras pun mereka sampai jam 8 pagi. saat tersangka dan teman-temanya sedang melakukan miras tidak lama kemudian si korban ikut bergabung merayakan tahun baru,” kata  Ade Permana..

Kapolres melanjutkan, “Menjelang pukul 08.00 Wita sikorban meminta agar si pelaku yang juga kakak iparnya untuk kembali kerumah, namun tersangka menolak untuk pulang kerumah dengan alasan masih ingin berjoget ria bersama teman-temanya. Akhirnya terjadilah cekcok dan perkelahian antara korban dan pelaku tapi tidak berlangsung lama, kemudian berdamai kembali dan keduanya langsung pulang kerumah. Sesampai dirumah terjadi lagi perkelahian antara pelaku dan korban, sehingga si tersangka ini terbentur ke lantai, akibatnya 2 gigi tersangka ikut cedera dan perkelahian pun semakin memanas antara kedua korban dan pelaku, dan sitersangka ini menendang dengan ujung kaki terhadap korban,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Ia menambahkan bahwa, “Kemudian korban pergi keluar sampai akhirnya sikorban dicari-cari dan ditelepon sampai di sms pun korban tidak membalas panggilan atau sms pelaku. sekitar 17 menit 30 ada kabar dari warga ipar dari pelaku ini telah meninggal dunia ditemukan dikebun jagung. Dari hasil otopsi korban megalami tulang rusuk patah kemudian menusuk lambung sebelah kiri. Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Gorontalo.(SO)

Pewarta : S. Ar Onge (Inong Gorapu)