BONEBOL, MEDGO.ID — Tim Satuan Reskrim Polres Bone Bolango berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan mengakibat kematian terhadap korban NAT (31) di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.
Korban tersebut merupakan perempuan yang dinikahi di bawah tangan (Nikah Siri) oleh Pelaku BSY (30) semenjak september 2021. Rabu (01/12)
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto S.T.K membenarkan penganiayaan dan mengakibatkan kematian terhadap korban yang merupakan istri siri dari pelaku.
“Jadi memang kronologisnya si terlapor ini, sering melakukan penganiayaan terhadap korban, yang di mana terlapor ini menikah siri atau menikah bawah tangan yang berselang kemudian selang beberapa bulan di tiga bulan mereka menikah ini, intens terjadi penganiayaan, “ungkap Arianto
“Sehingga sampai dengan saat ini terjadinya penginayaan ini kemudian korbannya sempat di larikan ke rumah sakit, tapi tidak sampai ke rumah sakit meninggal dunia, ” sambung Arianto
Untuk barang bukti penganiayaan ini, kata Arianto hanya tangan kosong dan juga menggunakan sapu lidi untuk menganiayaan si korban tersebut.
“Barang buktinya ini sudah kami sita, kejadiannya mereka saling cekcok dalam rumah tangga di salah satu rumah di Desa Duano, tapi cekcok ini tidak di dengar oleh sesama penghuni jadi cuma di dalam kamar sehingga tidak diketahui dari keterangan saksi yang sudah kita periksa, “pungkas Kasat Reskrim.
Dengan demikian, meski pelaku BSY dominan melakukan penganiayaan terhadap Korban NAT, Namun Tim Reskrim sudah memasukan Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (IH)