Pohuwato, MEDGO.ID — Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 21 Maret 2024, dan Sabtu, 23 Maret 2024. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis Shabu.
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Renly H Turangan, S.H., dan anggota tim.
“Dua kasus berhasil diungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Operasi pertama terjadi pada Kamis, 21 Maret 2024, di mana tiga terduga pelaku diamankan di Kota Gorontalo,” ujarnya.
“Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024, di mana kami mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.
Dalam kasus pertama, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Shabu. Sementara dalam kasus kedua, barang bukti yang diamankan termasuk dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis yang sama, serta barang bukti lainnya.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis Shabu akan dibawa ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya,” jelas AKBP Winarno.
Kapolres Pohuwato juga menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di masyarakat,” tutup AKBP Winarno. (*)