Kabgor, (MEDGO.ID) — Aksi tak bermoral, dialkukan oleh seorang pemuda di Kabupaten Gorontalo, dengan melakukan perbuatan asusila kepada Mawar (14), oleh IY, alias Gai, (35) Thn, pada Senin (27/01) kemarin.
Warga Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Limboto Barat itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan menyetubuhi anak perempuan berkebutuhan khusus.
Korban, sebut saja namanya Mawar (14) Thn, anak berkebutuhan khusus itu, sekitar bulan Oktober 2019 lalu, saat berada di rumahnya, ditarik paksa oleh Gai, masuk ke dalam kamar rumah orang tua Mawar.
Sesampainya di kamar, Mawar, dicabuli dan disetubuhi okeh Gai. Setelah melakukan aksi bejatnya, seperti tak melakukan apa-apa, Gai, langsung meninggalkan Mawar sendirian di dalam kamarnya.
Aksi tak bermoral ini, bermula saat tersangka hendak membeli rokok di warung milik orang tua korban, tapi warung tersebut tutup. Waktu itu yang ada hanya Mawar yang sedang duduk di teras rumahnya.
Gai pun pulang ke rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Sejurus kemudian, Gai, datang lagi. Ternyata warung itu masih tetap tutup seperti sebelumnya. Keadaan rumah lagi sepi, yang ada hanya Mawar.
Entah, apa yang merasuki pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, hingga melakukan aksinya.
Tak hanya sampai di situ. Gai melakukan perbuatan serupa, pada Ahad (29/12/2019) lalu. Tapi kali ini, nasip apes menimpanya.
Adik korban yang masih berumur 4 tahun tak sengaja melihat Gai, sedang menggerayangi Mawar. Adiknya yang masih ingusan itu pun melaporkan apa yang sempat dilihatnya kepada orang tua mereka.
Besoknya, tepatnya Senin, (30/12/2019), orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Posek Limboto Barat dengan Laporan Poliisi Nomor 58, tertanggal 30 Desember 2019.
Setelah dilakukan pengembangan melalui penyelidikan, akhirnya kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorotalo.
Gai akhirnya, harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Ia diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling rendah adalah 7 Tahun.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 81 ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti UU RI No.1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IY alias Gai kemarin (senin) karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang kami terapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo.(Hans)