Gorontalo, MEDGO.ID — Aksi pencurian sepeda motor di Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, berakhir cepat. Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Tim Pandawa Satuan Reskrim Polres Gorontalo untuk mengungkap dan menangkap para pelaku, Jumat (07/11).
Dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale, tim khusus ini bergerak usai menerima laporan dari RAR (20), warga setempat, pada 5 November 2025. RAR melaporkan sepeda motornya raib saat terparkir di halaman rumah.
“Dari laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 5 November 2025, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi,” terang Bripka Andrianis.
Tak ingin waktu berlalu sia-sia, Tim Pandawa segera menelusuri setiap informasi yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, tiga remaja berinisial AK (18), AP (18), dan PP (18) berhasil diamankan. Dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
“Untuk terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor, saat ini kami amankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Bripka Andrianis.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran pelakunya masih berusia muda. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gorontalo. (IH)



















