Sumut, MEDGO.ID — Kasus penyelundupan narkoba kini berhasil digagalkan. Kasus seperti ini memang sering sekali terjadi di beberapa negara, terutama Indonesia. Seperti kasus kali ini yang terjadi tepat pada daerah Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengatakan jika terjadi penyelundupan narkoba. IRJEL POL. RZ Panca Putra Simanjuntak selaku kepala Kapodasu mengungkapnya saat jumpa pers kemarin (23/4/2021) pukul 13.45.
Narkoba memang tidak ada habisnya. Bahkan Indonesia sendiri kasus penggunaan barang haram ini semakin banyak saja. Hal ini sering terjadi pada siapa saja. Termasuk para pejabat, publik figure, hingga kalangan masyarakat biasa. Kali ini kasus terjadi tepat untuk daerah Sumatera Utara.
Penyelundupan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Jumlahnya tidak main-main narkoba jenis shabu sebanyak 57 kg dan pil ekstasi sebanyak 5000 butir. Kasus yang satu ini menjadi paling besar di tahun 2021.
Kasus Penyelundupan Narkoba Terbesar di Sumatera Utara
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan jumpa pers pada ruangan Satuan Res Narkoba Mapolres Asahan jumat kemarin. Terungkap penggagalan narkoba jenis shabu dan ekstasi terbesar sepanjang tahun ini.
Kapolda Sumatera Utara dan pendampingnya Anggita DPR RI, Hinca Panjaitan. Selain itu, hadir juga Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dan Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting dalam pertemuan tersebut.
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba tepat pada wilayah perairan Asahan Sumatera Utara. Rencananya barang haram tersebut akan tersebar ke wilayah Sumatera Utara.
Narkoba sebanyak itu datang dari luar negeri. Seperti yang terungkap oleh Kapolda Sumut yaitu Irjen Panca Putra jika barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia.Kasus ini mendapat perhatian keras dari Anggota DPR RI Partai Demokrat Dr. Hinca Panjaitan.
Anggota DPR RI tersebut sebagai orang asli Asahan dan berharap jika pihak Satuan Res Narkoba bekerja secara maksimal. Sehingga kasus penyelundupan narkoba di Sumut tidak kembali terulang.
Bukti yang Berhasil Didapatkan
Dalam kasus ini terdapat barang bukti yang telah berhasil diamankan. Terdapat 55 bungkus kemasan teh China yang ternyata berisikan narkoba. Setelah penimbangan justru beratnya menjadi 57.799 gram. Sedangkan untuk bukti yang lain terdapat 5000 butir pil ekstasi.
Seperti yang telah terungkap oleh Irjen Panca saat berada di Polres Asahan. Jelasnya lagi jika kasus penyelundupan tersebut terjadi sejak tanggal 14/4 kemarin. Pihak Kepolisian Asahan telah mendapatkan kabar jika akan terjadi penyelundupan barang haram tersebut.
Melalui pelabuhan tikus perairan Asahan akan datang 3 orang yang menggunakan perahu sampan berwarna biru. Kabar yang ada jika ketiganya membawa narkoba dari Malaysia.
Setelah mendengar berita tersebut, pihak kepolisian pun segera ambil langkah cepat. Namun, sayangnya para pelaku sadar jika penyelundupan tersebut telah berhasil pihak polisi ketahui.
Para pelaku kabur dan meninggalkan barang haram tersebut. Namun, kepolisian terus mengejar hingga berhasil menangkap satu pelaku pada tanggal 17/4 kemarin.
Penangkapan Tersangka Kasus Penyelundupan Narkoba
Setelah melakukan pengejaran kurang lebih 2 hari, pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka. Tersangka yang bernama Hariyanto (H) umur 39 tahun ini ternyata adalah warga negara Indonesia.
Tepatnya H merupakan warga Desa Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. H merupakan pelaku yang merupakan tekong kapal.
Ia nekat melakukan hal tersebut karena tergiur dengan bayaran yang cukup besar. Pelaku tepatnya tertangkap hari Sabtu 17/4/ 2021.
Kasus penyelundupan narkoba Sumatera Utara menjadi peristiwa terbesar sepanjang tahun 2021 seperti yang dikatakan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.(Miko)