Gorontalo, MEDGO.ID — Pasca berhasil diungkapnya 7 terduga pelaku terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan, pada Minggu (08/10) kemarin. Kini Polda Gorontalo menetapkan 3 tersangka yakni inisial MS 23 tahun, perempuan inisial SNK 19 tahun dan laki-laki RT 18 tahun.
Penetapan 3 tersangka ini disampaikan Polda Gorontalo saat pelaksanaan Press Conference di Bid Humas Polda Gorontalo yang dipimpin Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T dengan didampingi oleh Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira, Rabu (11/10/2023).
Disampaikan Ipda Dyanita, dari Ketiga tersangka menggunakan modus yang sama, yakni meminjamkan handphone tersangka kepada korban, dan tersangka mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur itu akan menjual dirinya melalui aplikasi media sosial Michat.
“Dari kejadian ini, kita menetapkan 3 tersangka dari ketujuh pelaku yang diamankan, karena yang lainnya berstatus sebagai saksi dan korban,” sambung Dyanita.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit V Tipidsiber yang mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi media sosial Michat.
“Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan, personel Subdit V Tipidsiber berhasil mendapati pelaku yang akan mendagangkan korban kepada lelaki hidung belang dengan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah handphone,” ucapnya.
Adapun tiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 UU Perlindungan Anak. (*)