GORONTALO (MEDGO.ID) – Dua orang spesialis, pencurian rumah warga, diamankan Polda Gorontalo, pada Rabu(09/10). Bahkan, saat penghuni tengah menjalankan ibadah shalatpun digasaknya.
Kedua pelaku, yang merupakan seorang laki dan perempuan, diciduk saat berada dikediaman pribadinya, yang bertempat dijakur trans sulawesi.
“Benar kemarin Rabu Tim Resmob Polda Gorontalo telah mengamankan 2 (dua) orang yakni Lk. MU (25) pekerjaan sopir yang diamankan di rumahnya di Desa Labanu Kecamatan Tibawa dan Pr. MA (26) swasta yang diamankan di rumahnya di kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK.
Lanjut Wahyu,”Keduanya diduga terlibat dalam kasus TP Pencurian (362 KUHP), yang terjadi di desa Tenilo kecamatan Tilango pada tanggal 10 Juli 2019 lalu, dengan korban ROY HAMRAIN, SE (33). Dimana saat korban bersama istrinya pergi ke masjid untuk sholat Maghrib berjama’ah. Kemudian sepulang rumah mendapati barang-barang miliknya hilang antara lain : 3 unit Hp ( Handphone ) dengan merek I phone, Ipad, huwawei honor 8A, 1 unit leptop Acer 14 inci dan uang sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) seluruh kerugian pelapor kurang lebih Rp 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah ),” jelasnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Gorontalo mengarah kepada dua orang tersebut sebagai pelakunya sehingga kemarin keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan menyasar perumahan-perumahan diantaranya di Perum Belle Moyoto dijalan Jakarta yang berhasil menggasak 1(satu) buah Laptop selanjutnya Perum Depan Pemancar TVRI kota Gorontalo berhasil menggasak 2(dua) HP merks Iphone 6+ dan HP Xiomi.
Mereka menyasar rumah dalam keadaan sunyi di daerah perumahan kemudian pura-pura memberi salam dan apabila tidak ada yang membalas salam tersebut pelaku akan mengambil barang.
Barang bukti yang diamankan dari ke 2 ( dua ) pelaku dan penadah barang bukti yakin, 1 buah Handphone merk Iphone 6+ warna silver, 1 buah Handphone merk Honor 8A warna hitam, 1 Buah handphone samsung flit warna putih, 1 Buah handphone OPPO A3S warna hitam, 1 Buah handphone Samsung A10 warna hitam, uang sejumlah Rp. 850.000 dan 1 buah dompet warna coklat.
Kemudian Barang bukti yang sudah dijual oleh kedua pelaku dan sementara dicari penadahnya yakni, 2 buah leptop, 1 buah hp merek xiaomi, 1 buah hp merek hp honor, 1 buah hp Vivo dan 1 buah tas ransel belakang.
Saat ini ke 2 orang diduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit III Jatanras.
Atas kejadian ini, Alumni Akpol 98 ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat Propinsi Gorontalo untuk lebih waspada terhadap barang milik pribadinya.
“Tentunya diharapkan kepada seluruh warga masyarakat, baik yang tinggal di perumahan maupun di luar perumahan, agar lebih waspada, dan open terhadap barang miliknya terutama saat meninggalkan rumahnya. Pastikan seluruh pintu dalam keadaan terkunci, bila perlu titipkan kepada tetangga jika bepergian lama, dan hidupkan kembali Pos Kamling, hal tersebut untuk mencegah peluang dilakukannya tindak kejahatan,” imbau Wahyu. (MEDGO-05)