PM Bangladesh Tuding Muhamad Yunus “Hisap Darah” Orang Miskin

Peraih Nobel asal Bangladesh, Muhammad Yunus, hari Minggu (28/1) bertekad melawan sejumlah kasus gugatan hukum terhadapnya guna mencapai kebijakan lingkungan dan ekonomi baru yang digagasnya. “Mimpi kami adalah menciptakan dunia baru,” ujar tokoh berusia 83 tahun ini kepada wartawan di luar gedung pengadilan, setelah permohonan bandingnya atas hukuman enam bulan penjara secara resmi dipenuhi majelis dengan pemberian jaminan.

Kelompok-kelompok HAM dan para pendukung Yunus mengatakan seluruh gugatan hukum itu bermotif politik

PM Hasina Tuding Yunus “Hisap Darah” Orang Miskin

Yunus dipuji karena berhasil mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan lewat bank keuangan mikro yang dirintisnya. Namun hal ini memicu kemarahan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, yang menuduhnya sebagai orang yang justru “menghisap darah” orang miskin. Hasina dilantik untuk masa jabatan kelima pada bulan Januari ini setelah menang telak dalam pemilu yang diboikot oleh kelompok-kelompok oposisi. Hasina telah melancarkan sejumlah serangan verbal yang pedas terhadap Yunus, peraih Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 yang sangat dihormati di seluruh dunia.

Pada 1 Januari lalu Yunus divonis bersalah karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Namun, kuasa hukumnya mengatakan Yunus menghadapi sedikitnya 170 kasus hukum lain, termasuk dakwaan korupsi yang jika terbukti bersalah dapat membuatnya dipenjara selama bertahun-tahun.

Yunus menyangkal semua tuduhan itu. Dalam pidato yang sangat emosional, Yunus mengatakan telah mengabdikan hidupnya untuk mendukung mereka-mereka yang paling membutuhkan, dan “berkomitmen” untuk melanjutkan pekerjaannya itu.

Three Zero Plan

Inisiatif Yunus yang dijuluki sebagai “Three Zero Plan” ditujukan untuk mengurangi emisi karbon, mengakhiri pengangguran dan mengurangi kemiskinan.

Yunus mengatakan “kami telah mengejar mimpi-mimpi. Kami telah membuat seseorang kesal karena mimpi yang kami kejar itu.” Ia tidak menyebut nama orang yang disebutnya “kesal” dengan inisitif-inisiatifnya.

Dalam kasus terbaru, Yunus dan tiga rekannya di Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang didirikannya, dituduh melanggar UU Ketenagakerjaan karena gagal membentuk dana kesejahteraan pekerja di perusahaan itu.

Yunus menduga kasus itu diajukan oleh salah satu departemen di pemerintahan Hasina. Namun Menteri Perhubungan Obaidul Quader mengatakan “gugatan hukum itu justri diajukan oleh pekerja di perusahaan itu.”

Hasina menolak seruan untuk memaafkan Yunus, dan mengatakan justru Yunus yang harus minta maaf kepada para pekerjanya. [em/jm/voaindonesia]