JAKARTA, MEDGO.ID – Presiden RI, Ir. Joko Widodo, pada tanggal 2 September 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu (15/9/2021), Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Quomas, mengatakan bahwa dengan terbitnya Perpres tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Dengan regulasi baru tersebut maka akan memperkuat pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Presiden RI yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upayanya untuk peningkatan kualitas pendidikan di pesantren”, ujar Menag.
Yaqut menambahkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu, maka pemda juga bisa mengalokasikan anggarannya untuk membantu pesantren, karena selama ini ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan Kementerian Agama (Kemenag).
“Pada Pasal 9 Perpres 82/2021, dengan jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat”, papar Yaqut.
Terkait dengan Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres tersebut mengatur dimana Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
“Hal ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya. (*).