Dr. DP Dinyatakan Sebagai Tersangka Tindak Kejahatan Terhadap Kesopanan

SEMARANG, MEDGO.ID – Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai dokter berinisial DP, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polda Jawa Tengah, Senin (13/9/2021).

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan bahwa dr. DP harus berurusan dengan polisi terkait dengan perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya yaitu mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan milik seorang perempuan bernama Dwi (37 tahun), yang tidak lain adalah istri teman sejawatnya dalam menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu universitas di Semarang.

Lebih jauh Kabid Humas mengatakan bahwa dr. DP tinggal satu kontrakan dengan keluarga Ny. Dwi di wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Kredit Mobil Gorontalo

“Atas perbuatan dr. DP tersebut, Ny. Dwi melaporkannya kepada pihak kepolisian, dan setelah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng, selanjutnya dr. DP ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Kabid Humas.

Kecurigaan pelapor, lanjut Kabid Humas, bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi.
Karena keanehan itu, tambahnya, kemudian pelapor merekam situasi di ruang makan menggunakan iPad miliknya.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Arus Balik Idhul Fitri 2024

“Dari rekaman iPad itu, terlihat saat pelapor mandi, dr. DP tampak keluar dari kamar mandi lain, kemudian duduk di dekat tempat makan, dan maaf, tersangka melakukan onani. Setelah klimaks, selanjutnya tersangka membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor”, tandas Kombes Pol Iqbal.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Arus Balik Idhul Fitri 2024

Kejadian tersebut, imbuh Iqbal, hal tersebut sudah dilakukan oleh tersangka beberapa kali.

M Iqbal juga mengungkapkan bahwa antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

BACA JUGA :  Lomba Dayung Tradisional Sambut Idhul Fitri 2024

“Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan”, pungkas Kabid Humas. (*).