banner 120x600
banner 120x600
banner 250x250
Daerah  

Perkuat Penanganan Sengketa Informasi, KIP Gorontalo dan Kominfo Gelar Bimtek

Bone Bolango, MEDGO.ID – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Senin (23/06). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perhubungan dan diikuti oleh seluruh komisioner KIP, Kabid PIKP Zakiya M. Baserewan, fungsional Pranata Humas, serta sejumlah staf pelaksana lainnya.

Kabid PIKP Zakiya M. Baserewan menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan Bimtek ini. Ia menegaskan bahwa ajudikasi non litigasi merupakan elemen penting dari eksistensi KIP, sejalan dengan komitmen pimpinan daerah dalam mendorong keterbukaan informasi.

“Sengketa Informasi melalui ajudikasi non litigasi menjadi urat nadi eksistensi KIP. Keterbukaan Informasi juga menjadi salah satu atensi dari Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie,” ujar Zakiya.

 

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme konferensi dan sidang pembelaan informasi, mengingat keputusan yang dihasilkan memiliki bobot hukum yang tinggi.

“Putusan sidang pembelaan informasi oleh KIP memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh komisioner dan staf bidang PIKP harus memahami dan mengimplementasikan proses konferensi dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Zakiya menyoroti peran strategis KIP dalam menjamin hak publik terhadap akses informasi, termasuk melalui proses ajudikasi yang adil dan transparan.

Lihat Juga  Mahasiswa FSB UNG Magang di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo

“Tugas KIP ada banyak mulai dari sosialisasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, advokasi dan monitoring terhadap badan publik, namun esensi utamanya adalah menjamin informasi. Di sidang ajudikasi inilah hak-hak individu atau kelompok untuk mendapatkan informasi dari badan publik diuji dan akhirnya apakah harus diterima atau ditolak. Itulah sebabnya mengapa kegiatan ini sangat penting,” sambung Zakiya.

 

Ia pun memberikan apresiasi terhadap inisiatif KIP yang mulai mendorong pelaksanaan sidang informasi, meskipun masih menghadapi sejumlah keterbatasan.

“Kami apresiasi karena kondisinya serba kurang tapi ada keinginan untuk berbenah. Terkait dukungan sekretariat termasuk panitera yang menjadi kewajiban Dinas Kominfotik sudah menjadi atensi dari Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah. Saat ini Pergub-nya sedang berproses, mudah-mudahan paling lambat akhir tahun sudah ada hasilnya,” imbuhnya.

 

Ketua KIP Gorontalo Idris Kunte, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan harapannya agar lembaga yang ia pimpin dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tahun ini, KIP mulai memperkuat pelaksanaan sidang sebagai bagian dari tahapan hilir dalam keterbukaan informasi publik.

Lihat Juga  Pengurus Ormawa 2025 Resmi Dilantik, Rektor: Saatnya Berkontribusi untuk Kemajuan Kampus

“Selama beberapa tahun kami mengurusi persoalan hulu, sosialisasi ke kampus-kampus, LSM dan masyarakat umum tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Begitu juga evaluasi badan publik, nah tahun ini kita ingin sidang membahas informasi kita mulai sebagai bagian hilirisasi keterbukaan informasi publik,” ungkap Idris.

 

Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Rospita Vici Paulyn dari Komisi Informasi Pusat, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Gorontalo Taufik Djalal, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi. Adapun pada hari kedua, peserta akan mengikuti sesi praktik simulasi sidang informasi untuk memperkuat pemahaman teknis di lapangan. (Adv)

Iklan PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *