Oleh: Gean Rezka Rizaldy Bagit
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan /Prodi PPKN)
Dalam suatu negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi maka pemilihan umum sebagai faktor keberhasilan terciptanya demokrasi. Tidak terdapat yang namanya demokrasi tanpa diikuti oleh Pemilu. Pemilu adalah sebuah perwujudan yang kongkret daripada demokrasi. Salah satu perwujudan keterlibatan masyarakat juga warga negara pada proses politik merupakan partisipasi politik warga negara yakni melalui pemilihan umum. Demokrasi suatu bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa adanya pemilihan umum (Pemilu)
Sehingganya setiap pemerintahan sebuah negara yang hendak melaksanakan ataupun menggelar perhelatan pesta demokrasi rakyat (Pemilu) selalu menginginkan pelaksanaannya betul-betul mencerminkan daripada proses demokrasi. Di indonesia pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum pun wajib menjunjung tinggi asas Luber & Jurdil (Langsung, Umum, bebas rahasia, jujur dan adil) sebagaimana yang termakhtub dalam UU NRI Tahun 1945 Pasal 22 E Ayat 1 : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pemilu adalah sebuah wahana bagi rakyat buat menentukan pemimpin yang akan nantinya membawa perubahan bagi wilayah dapil pemilihannya kemudian juga sarana bagi rakyat juga dalam konsep bernegara untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas negara dan pemerintah.
Agar konsep dan substansi daripada demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik secara transparan dan akuntabel maka pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai suatu badan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 E Ayat 5. KPU pula adalah merupakan suatu lembaga penyelenggara pemilihan umum yang keberadaannya di jamin dan dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 dan oleh maka dari itu KPU dikategorikan sebagai lembaga negara yang memiliki apa yang disebut dengan “Constitusional Importance”
Nah jikalau berbicara tentang pemilu maka tak elok rasanya jikalau tidak menyentil mengenai segala kegiatan tahapan pelaksanaanya yang selalu diselenggarakan secara tatap muka, dengan hiruk pikuk masyarakat dan nuansa kegembiraan yang tergambar di raut wajah masyarakat untuk memeriahkan agenda 5 tahunan tersebut. Di tahun 2020 ini Indonesia akan menggelar yang namanya pemilihan kepada daerah secara serentak di 270 wilayah dengan rincian 9 provinsi, 224 Kabupaten, & 37 Kota. Akan tetapi pemilihan yang akan digelar ini tentu akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pasalnya, pada awal tahun 2020 kita semua dikejutkan dengan kemunculan sebuah virus yang secara cepat mewabah hampir diseluruh dunia.
Virus yang mewabah dan menjadi pandemi diseluruh dunia ini di kenal dengan nama Covid-19 atau Virus Corona. Dampak daripada kemunculan virus ini, kita mulai mengenal yang namanya Social distancing, Physical distancing & Protokol kesehatan. Virus ini tidak hanya menyerang dalam sendi kesehatan tapi mulai dari tatanan politik, sosial, ekonomi dan pemerintahan juga ikut digerogotinya sebab virus ini merupakan sebuah virus menular yang secara cepat bisa menyebar melalui kerumuman orang, droplet, & kontak fisik sehingga penting untuk menjaga jarak serta membatasi kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan orang.
Nah melihat dampak daripada virus tersebut kita sudah bisa mulai menganalisa apa saja faktor yang dapat mempengaruhi penularan virus tersebut secara cepat, kemudian cara mencegah dan sekaligus memutus mata rantai virus tersebut. dengan mempertimbangkan secara matang-matang, maka Pilkada secara serentak tahun 2020 sebagaimana yang dikatakan oleh pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara akan digelar secara tatap muka tentu ada banyak hal harus diperhatikan dan perlu dipertimbangkan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mulai dari segi keamanan dan keselamatan bagi setiap pemilih yang hendak memberikan hak suaranya.
Melalui wawancara yang saya lakukan dengan Ketua KPU Bone Bolango Bapak Adnan Berahim, beliau mengemukakan bahwa untuk menggelar Pilkada pihak KPU sudah menyiapkan strategi untuk menjaga masyarakat agar tetap aman dari bahaya Covid-19 beberapa strategi diantaranya ialah ;
1. Setiap tahapan pemilihan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti memakai masker, menggunakan APD, menjaga jarak, hindari bersentuhan, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, membawa alat tulis sendiri & mengecek suhu badan.
2. Kemudian untuk tahun ini ada pengurangan Pemilih ditiap TPS untuk mencegah kerumumanan maka dari yang tadinya jumlah pemilih 800 setiap TPS telah dikurangi menjadi 500 setiap TPS jadi ada pengurangan 300 untuk setiap TPS.
3. Kemudian KPU juga akan mengatur waktu kedatangan pemilih di C6 nanti di undangan maupun di pemberitahuan untuk memilih akan dicantumkan waktu kedatangan itu dari jam berapa sampai dengan jam sekian. Pengaturan waktu kedatangan ini tidak menghilangkan hak pilih. Contoh ; KPU mengatur jam 07.00 hingga 09.00 itu orang yang misalnya usia 50 tahun ke atas yang datang lebih pagi atau lebih awal, akan tetapi bukan berarti ketikan misalnya ada lansia yang datang pada jam 10 kemudian lantas serta merta hak pilihnya menjadi hilang, bukan seperti itu.
4. Kemudian KPU juga akan menyediakan sarung tangan plastik yang sekali pakai untuk memastikan pemilih agar terlindung dari bahaya virus corona pada saat menggunakan paku coblos. Jadi selain sarung tangan plastik yang disediakan maka KPU juga ikut mensterilkan paku coblos dengan disemprotkan cairan disinfektan.
5. Kemudian KPU tidak lagi menggunakan tinta model celup atau cap akan tetapi KPU melahirkan inovasi baru yakni dengan menggunakan Tinta tetes agar aman sekaligus untuk mencegah penularan covid-19.
Jadi KPU telah secara tersruktur dan sistematis merencanakan pemilihan dimasa pandemi seperti ini langkah tersebut tidak hanya terlihat ketika pandemi akan tetapi sebelum pandemi melanda Pihak KPU Bone Bolango telah berkomitmen untuk bagaimana kemudian bisa mensukseskan pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali ini, langkah kongkret yang ditempuh oleh KPU adalah dengan melakukan kegiatan Apel Demokrasi di sekolah. Jadi yang dimaksud dengan apel demokrasi itu ialah KPU meminta waktu kepada pihak sekolah untuk mensosialisasikan pendidikan politik sekaligus dengan perekaman KTP untuk seluruh siswa kemudian jikalau ditengah pandemi seperti ini KPU lebih aktif meggunakan Media sosial ataupun media cetak untuk mensosialisasikan kepada generasi millenial maupun kepada warga.
Sehingganya dengan beberapa kebijakan dan inovasi yang telah dilahirkan oleh KPU maka sudah seyogyanya kita sebagai elemen masyarakat turut andil untuk mensukseskan dan ikut mendukung sebab semua yang dilakukan oleh KPU telah ditata sedemikian rupa dengan mengikuti sejumlah peraturan sekaligus mengikuti pula dengan situasi dan kondisi yang terjadi sekarang dimana kita berada dalam masa pandemi maka penerapan protokol kesehatan dalam pilkada pun tidak boleh terabaikan.