Penggerebekan Narkotika: Polisi Tangkap Pria dengan Sabu di Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Polresta Gorontalo Kota melakukan penggerebekan terhadap aktivitas narkotika dengan menangkap seorang pria berusia 33 tahun, LM, di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari publik mengenai transaksi sabu-sabu di area tersebut.

BACA JUGA :  Hadir saat Pembagian Uang Transport, Rahmat : Tak Benar CBD Aniaya Pendukungnya. Saya Duga Ada Yang Tunggangi

Menurut Kepala Satuan Narkoba AKP Ricky P. Parmo, LM ditangkap saat sedang menjemput paket narkotika di Jalan Anoa menggunakan kendaraan becak motor. “Kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelas AKP Ricky.

LM beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, LM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai tanggal 25 Juni 2024 ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009. (*)

BACA JUGA :  Kementerian Koperasi dan UKM Gelar FGD Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Gorontalo