Jakarta, MEDGO.ID – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mengecam Surat Edaran no. 5 tahun 2022Surat Edaran no. 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.
Surat edaran tersebut justru dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya disharmoni di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Sebab, aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, mengatakan bahwa pihaknya mengecam dan sangat menyayangkan terbitnya surat edaran itu. Menurutnya, secara substansial sangat tidak nyambung atau tidak memiliki keterkaitan antara masjid atau mushalla yang dengan pengeras suaranya memperdengarkan bacaan ayat suci Al Qur’an atau shalawat bahkan ceramah agama dengan harmonisasi di kalangan masyarakat baik antar ummat beragama apalagi sesama agama. Justru terkesan bahwa wacana disharmoni di kalangan masyarakat yang dikaitkan dengan pengeras suara di Masjid dan Mushalla ini adalah issue yang dibuat-buat oleh Kemenag.
“Tidak ada kaitannya sama sekali antara menjaga keharmonisan dengan aturan pengeras suara di Masjid atau Mushalla. Justru surat edaran tersebut yang harus dicabut demi terjaganya keharmonisan umat beragama,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (23/2).
Menurutnya, Kemenag terlalu berlebihan sampai harus menerbitkan surat edaran mengurus perkara pengeras suara baik itu di Masjid maupun di Mushalla.
“Tentunya hal ini sangat membingungkan dan bahkan sangat berlebihan, baru pada rezim ini ada surat edaran dalam kaitannya membunyikan pengeras suara yang di keluarkan langsung oleh Kementerian Agama. Tentunya aturan atau surat edaran yang dibuat oleh Menteri Agama ini sangat berlebihan dan justru meresahkan bahkan dapat melemahkan posisi ummat Islam di Indonesia sebab belakangan ini Kementerian Agama justru lebih banyak mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ummat Islam dibandingkan dengan ummat selain Islam” ucapnya.
Ia mengatakan, pengeras suara di masjid merupakan salah satu media syiar dan dakwah agama Islam. Mengaji, ceramah dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya disyiarkan melalui pengeras suara pun menurutnya sudah menjadi tradisi di Negara berpenduduk mayoritas Islam ini.
Bahkan, Affandi pun menantang Menteri Agama untuk buka-bukaan terkait dengan hasil riset yang dilakukan oleh Kemenag melalui pernyataan Dirjen Bimas Islam Kemenag yaitu Kamaruddin Amin yang dapat disimpulkan mengatakan bahwa pengeras suara di Masjid telah mengganggu keharmonisan masyarakat.
“Yang namanya aturan, tentu harus ada dasarnya. Silahkan dibuka hasil risetnya yang mengatakan bahwa membunyikan pengeras suara di Masjid atau Mushalla itu mengganggu kenyamanan. Puluhan tahun Masjid dan Mushalla kita menggunakan pengeras suara sebagai media syiar agama dan bahkan bisa dikatakan sudah menjadi tradisi di Indonesia, toh gak pernah ada masalah,” tegasnya. (Rls)