Gorontalo, (MEDGO.ID) — Menutup bandara Djalaludin Gorontalo, adalah upaya untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ternyata diseriusi oleh Kementrian Perhubungan, akhirnya memutuskan untuk menutup perbangan maskapai komesial. Ini dikuatkan setelah dinyatakan bahwa pihak maskapai penerbangan memutuskan untuk tidak membuka penerbangan dari dan ke Gorontalo.
Terkait dengan kepastian pembatalan penerbangan tersebut, wartawan mencoba menghubungi salah seorang calon penumpang, Didi Baga, untuk dimintai keterangannya terkait pembatalan penerbangan itu, namun dirinya mengaku jika belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak maskapai.
Salal satu bocoran dari pihak pegawai maskapai penerbangan di Gorontalo mengungkapkan jika pemberitahuan yang mereka dapat bahwa jadwal penerbangan untuk besok hari tertanggal 24 April masih berlaku hingga pukul 24.00 WITA. Praktisnya, sejak tanggal 25 April penerbangan di Bandara Djalaludin sudah tidak ada lagi. Ketika ditanya soal calon penumpang yang akan berangkat antara tanggal 25 April hingga 1 Juni, pihaknya mengatakan akan menghubungi calon penumpang dengan melakukan pergantian tiket atau menunggu jadwal penerbangan berikutnya setelah dibuka kembali. Semua tergantung penumpang yang bersangkutan untuk menunggu penerbangan berikutnya jika dibuka kembali atau meminta uang untuk pengembalian penggantian tiket.
Hal ini juga dialami oleh Bandara Internasional Samratulangi Manado dan Juanda Surabaya. Mereka telah lebih dahulu menutup penerbangan dari tanggal 24 besok hari.
Informasi ini diperoleh juga melalui group WhatsApp milik Mitra Wartawan dan Humas Polda Gorontalo yang meneruskan penyampaian dari Kapolsek Bandara Djalaludin Gorontalo melalui Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis malam (23/04/2020). Sayangnnya, ketika ingin dimintai keterangan kepada Kapolsek Kamis (23/04/2020) pukul 22.45 Wita, tidak ada jawaban dari Kapolsek Bandara.
Keberanran terkait pembatalan penerbangan akhirnya terungkap melalui hasil konferensi pers Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Dirinya mengatakan jika larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri dilakukan untuk menindaklanjuti larangan mudin dalam penganan wabah Covid-19.
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjalan maupun transportasi udara carter ” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/04/2020).
Meski demikian, Kata Novie, tetap akan ada pengecualian. Pengecualian tersebut akan berlaku pada pimpinan maupun Lembaga Tinggi Negara, tamu kenegaraan, serta perwakilan organisasi internasional. Pesawat juga masih bisa terbang untuk pemulangan WNI dan WNA terimbas Corona.(JMSI)
Komentar ditutup.