Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengundang, dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Pembukaan pendaftaran itu dilakukan, karena masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2019-2024 akan segera berakhir.
“Pembentukan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, telah dimulai dengan pembukaan pendaftaran yang dimulai tanggal 24 Oktober dan berakhir 4 November 2023,” ujar Ramli Mahmud, pada konferensi pers, Selasa (24/10).
Saat ini tim seleksi KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang terdiri dari lima (5) anggota dan diketuai oleh Ramli Mahmud, akan melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran, yang diharapkan disambut dengan antusias oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
“Tugas timsel dimulai pada tahap pengumuman pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU paling akhir tanggal 13 Desember 2024,” imbuhnya.
Ramli memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Gorontalo Utara tidak akan ada kecurangan. Terlebih, tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU.
“Teknis administratif itu sudah ada aturannya. Dari beberapa tahapan selanjutnya tahap CAT (Computer Assisted Test), tes kesehatan itu pihak ketiga yang langsung dikomunikasikan hasilnya di KPU RI,”jelasnya
Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU. Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU.
“Jika semua sudah memenuhi syarat Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU tersebut,” tuturnya.
Lebih dari itu, kata Ramli, Timsel akan melakukan tahapan – tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawacara.
Sementara itu, Anggota Timsel Roni Mohamad menambahkan, Timsel tidak dapat memberi pertimbangan bagi incumbent (petahana) yang pernah menjadi penyelenggara. Sebab, seluruh pendaftar akan melalui tahapan – tahapan yang telah ditentukan KPU.
“Untuk incumbent kami pastikan tidak menjadi jaminan karena mereka sama-sama sebagai pendaftar. Itulah resiko dari sebuah pilihan, karena mereka punya hak yang sama dengan pendaftar-pendaftar yang lain,” tandasnya. (IH)