Gorontalo, MEDGO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengeluarkan tiga rekomendasi penting terkait polemik penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025. Salah satu poin utama adalah usulan penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.
Rekomendasi tersebut disahkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, dan segera disampaikan kepada Gubernur melalui pimpinan DPRD.
Komisi IV menguraikan tiga langkah yang harus diambil pemerintah provinsi:
– Menonaktifkan Kepala Dispora Danial Ibrahim dan menunjuk pelaksana tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
– Memperbaiki tampilan medali GHM 2025, terutama penghapusan atau penyesuaian nama tokoh yang tercantum agar tidak menimbulkan kesan politis, mengingat pembiayaan kegiatan berasal dari kontribusi peserta, bukan APBD.
– Mendorong Dispora memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan, demi meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
Menanggapi rekomendasi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati dan siap menindaklanjuti langkah yang diambil Komisi IV.
“Menurut saya langkah ini sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah provinsi dan saat ini juga sementara kita proses. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita akan menindaklanjuti segera proses penonaktifan,” ujarnya.
Sofian menjelaskan bahwa penonaktifan pejabat tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui mekanisme resmi kepegawaian.
“Proses ini tentu tidak serta-merta kita lakukan, karena ada beberapa mekanisme, tahapan yang harus kita lakukan sesuai kebijakan kepegawaian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak keberatan menempuh langkah tersebut dan akan melaksanakan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini bagi pemerintah provinsi tidak ada masalah untuk melakukan penonaktifan yang bersangkutan melalui tahapan dan proses yang kita akan lakukan segera,” katanya.
Sofian menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pemprov Gorontalo akan mengeluarkan surat resmi terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut. (Adv/IH)



















