Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

Pemprov Gorontalo dan KPK RI Bahas Penguatan Pengawasan, Soroti Lahan Sawit di Tiga Kabupaten

Gorontalo, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11). Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Setdaprov Gorontalo, Jamal Nganro.

Dalam sambutannya, Jamal menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK di Gorontalo yang dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Website Murah dan Domain

“Kami sangat berterima kasih kepada tim KPK, khususnya di bidang pencegahan, yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Gorontalo. Ini merupakan hal positif untuk memperkuat kinerja kita, sekaligus memperbaiki hal-hal yang selama ini masih kurang optimal,” ujar Jamal.

Lihat Juga  Pohuwato Berduka: Mantan Anggota DPRD Umar DJ. Biki Berpulang, Wabup Iwan Adam Sampaikan Belasungkawa

Selain membahas penguatan pengawasan dan tata kelola keuangan daerah, rapat tersebut juga menyoroti pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Jamal menyebut terdapat tiga kabupaten yang memiliki lahan sawit aktif, yakni Kabupaten Pohuwato seluas 8.316 hektare, Boalemo 4.281 hektare, dan Kabupaten Gorontalo 4.132 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo tidak memiliki kawasan perkebunan sawit. Dari ketiga daerah tersebut, Pohuwato menjadi wilayah dengan areal sawit terluas.

Tim KPK menyambut baik transparansi yang disampaikan oleh Pemprov Gorontalo dan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dan investasi, termasuk sektor perkebunan.

Lihat Juga  Workshop on Global University, Prof Hafidz Olii : UNG Harus Bergerak Lebih Maju

Rapat monitoring ini menjadi bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang bertujuan memastikan pemerintah daerah menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi. (IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *