Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan sikap tegas dalam membela kepentingan masyarakat kecil. Salah satu bentuk keberpihakan tersebut terlihat dalam penanganan kasus keterlambatan pembayaran upah pekerja dan material pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Ridwan Akase, memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen Mie Gacoan. Dalam pertemuan resmi yang berlangsung Kamis (12/6/2025), Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika hak-hak para pekerja dan pemilik material masih diabaikan.
“Atas instruksi langsung dari Wali Kota, kami menyampaikan kepada manajemen bahwa persoalan upah dan material harus segera diselesaikan. Kalau tidak, izin usaha bisa kami cabut,” ujar Ridwan dengan tegas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh aparat Satpol PP serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Gorontalo dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Ridwan menjelaskan bahwa pihak Mie Gacoan mengaku telah melakukan pembayaran penuh kepada vendor atau kontraktor pelaksana proyek. Namun, pihak kontraktor hingga saat ini belum membayarkan upah kepada para pekerja dan juga belum melunasi pembelian material bangunan.
“Secara kontrak, memang vendor yang bertanggung jawab. Tapi sebagai pemilik usaha, Mie Gacoan seharusnya memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi sebelum mencairkan pembayaran,” jelas Ridwan.
Pemerintah berharap pihak Mie Gacoan segera menindaklanjuti masalah ini dengan menekan vendor agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Jika tidak ada progres nyata dalam waktu dekat, Pemkot Gorontalo tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo dalam melindungi masyarakat kecil serta menciptakan iklim usaha yang adil dan bertanggung jawab di daerah.(*)