Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

Pemeriksaan Hamim Pou: Sidang Datar, Tuduhan Bansos Dipatahkan oleh Fakta dan Logika

Sidang Hamim Pou Menggugah Nurani Keadilan
Foto ilustrasi

Gorontalo, MEDGO.ID  – Persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret namaHamim Pou mencapai momen antiklimaks pada agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (4/7/2025) malam.

Setelah lebih dari tiga bulan berlangsung, dengan rangkaian panjang dakwaan jaksa, nota keberatan, pemeriksaan saksi fakta, hingga adu pendapat para ahli, pemeriksaan langsung terhadap Hamim justru berlangsung datar dan singkat.

Jika dalam sidang-sidang sebelumnya majelis hakim menggali keterangan secara aktif, jaksa mempertegas argumentasi dakwaan, dan tim kuasa hukum terdakwa melontarkan pertanyaan rinci, maka sesi pemeriksaan Hamim berlangsung tenang.

Hamim menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas, tenang, dan fokus pada aspek legal formal.

Hamim menjelaskan, seluruh Bansos yang dipersoalkan jaksa sebenarnya telah tercantum secara sah dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 dan 2012.

Ia menegaskan, Surat Keputusan (SK) Bupati hanya merupakan instrumen pelaksana teknis untuk mengatur mekanisme penyaluran Hibah dan Bansos, bukan dasar hukum alokasi anggaran.

“Perda itu adalah konstitusi keuangan daerah. SK Bupati bukan dasar penganggaran, hanya pedoman pelaksanaan teknis bagi SKPD,” ujar Hamim dalam persidangan.

Sidang Hamim Pou Menggugah Nurani Keadilan
Foto ilustrasi



Lebih lanjut, Hamim menyoroti bahwa tuduhan jaksa yang menyebut Bansos digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2015 tidak memiliki dasar logis. APBD tahun 2011 dibahas dan disahkan pada tahun 2010, saat dirinya baru saja dilantik sebagai Wakil Bupati.

Lihat Juga  Hari Patriotik ke-84, Ketua DPRD Bone Bolango Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan Nani Wartabone

“Saya baru menjabat Wakil Bupati pada 18 September 2010. Pilkada masih tiga tahun lagi.Jangankan jadi maju, jadi calon pun belum tentu,” tegasnya.

Hamim membantah, bantuan masjid merupakan bentuk penyalahgunaan. Bantuan pada rumah ibadah telah berlangsung sejak masa kepemimpinan sebelumnya.

Sebagai contoh, Masjid Al-Marhamah di Suwawa telah beberapa kali menerima bantuan dari pemerintah daerah sebelum dirinya menjabat.Bantuan senilai Rp1 miliar kepada masjid tersebut justru lahir dari aspirasi warga dan pemerintah daerah yang ingin membangun masjid agung sebagai ikon religius kabupaten.

Dalam kesaksiannya, Hamim juga menyampaikan bahwa seluruh bantuan tersalur secara utuh kepada masyarakat tanpa potongan, tidak ada arahan atau perintah menyimpang, dan semuanya telah tercatat resmi dalam dokumen keuangan daerah. Fakta bahwa BPK tidak menemukan kerugian negara juga memperkuat pembelaannya.

Sidang pemeriksaan terdakwa ini menjadi babak akhir dari seluruh agenda pokok persidangan sebelum pembacaan pleidoi dan vonis. Banyak pengamat hukum menilai bahwa jalannya persidangan ini membuka ruang bagi majelis hakim untuk melihat secara jernih: bahwa kasus yang dituduhkan sebagai korupsi ini sesungguhnya lebih tepat disebut sebagai urusan administratif yang telah berjalan sesuai Perda dan tanpa motif jahat.

Dengan pembawaan tenang dan jawaban-jawaban yang logis, Hamim Pou tidak hanya menjelaskan posisinya sebagai kepala daerah yang melanjutkan program kebijakan publik, tapi juga membantah dengan tegas setiap dugaan penyimpangan yang diarahkan kepadanya. Dalam ketenangan itulah, banyak orang melihat kekuatan narasi yang tak lagi sekadar pembelaan, melainkan penegakan akal sehat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *