Pemdes, Kejari, dan ATR/BPN Kabupaten Kendal Tandatangani Perjanjian Kerjasama Nota Kesepahaman tentang Tata Laksana Aset Desa

Kendal, medgo.id – Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Kendal, Kejaksaan Negeri dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, melakukan perjanjian kerjasama tentang tata laksana aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya.

Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU kerjasama dimaksud, dilakukan pada Senin (3/5/2024), di Ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal.

Atas penandatanganan kerjasama tersebut, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, memberikan apresiasinya karena hal itu sangat penting untuk memaksimalkan aset desa yang tidak bergerak seperti tanah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAdes) yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya minta kepada para kepala desa agar segera menindaklanjuti MoU tersebut, sehingga bisa memaksimalkan aset desa, dengan menguasai aset secara administrasi dan fisiknya”, tandas Dico.

Menurut Dico, Aset ini merupakan instrumen penting dan pondasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga optimalisasi dan inovasi aset ini sangat perlu dilakukan, agar bisa memberikan dampak manfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Agung Taufik, menyampaikan bahwa masih banyak aset desa tidur dan belum dimanfaatkan pengelolaanya dengan maksimal.

“Dengan adanya kerjasama ini, maka nantinya aset desa bisa dimaksimalkan untuk membawa manfaat yang lebih besar lagi”, tandas Agung.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Erni Veronica Maramba, mengutarakan bahwa penandatanganan MoU tersebut sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang dilakukan bersama dengan ATR/BPN Kabupaten Kendal dan para kepala desa di Kabupaten Kendal.

Erni menyampaikan bahwa masih ada sekitar 2.700 aset desa yang belum tersertifikasi, dan dengan adanya MoU ini, selain untuk sertifikat dan pengintegrasian data, juga memberikan pemahaman untuk pengelolaan aset desa.

“Nantinya, setelah mendapatkan sertifikat, maka pemerintah desa bisa lebih meningkatkan aset desa yang masuk dalam APBDes masing-masing”, terang Erni.

Lebih Lanjut, Erni mengemukakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang aset tidak bergerak, tidak bisa diperjualbelikan dan hanya bisa untuk tukar menukar untuk aset desa, sehingga pihak kejaksaan hadir mendampingi, dan pemerintah desa harus transparan terkait dengan hal ini.

Menurut Erni, saat ini baru ada 48 desa yang sudah melakukan MoU dan masih terus diinventarisasi, dan masih ada sekitar 2.700 lebih aset desa yang belum tersertifikasi.

“Saya yakin melalui kolaborasi ini, tentunya desa-desa lainnya akan datang untuk menyelesaikan aset di desanya masing-masing,” ungkapnya.

Atas penandatanganan kerjasama penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya, Kepala Desa Ngampelwetan, Abdul Malik, mengatakan bahwa MoU ini sangat penting dan bermanfaat bagi pemerintah desa, karena lebih dimudahkan dalam mengelola aset desa.

Abdul Malik mengemukakan, dengan adanya MoU ini nantinya aset desa yang belum disertifikasi dapat tersertifikasi dan pengelolaannya dapat dimaksimalkan, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Kendal, Kajari, dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Kendal yang sudah memfasilitasi terikait dengan pengelolaan aset desa”, pungkas Abdul Malik. (*17).