Gorontalo, MEDGO.ID – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) bekerja sama dengan Kementerian Agama RI membuka program fasilitasi sertifikasi halal tanpa biaya.
Langkah ini diambil guna membantu pelaku IKM meningkatkan nilai tambah produk dan menjamin kehalalan produk yang ditawarkan kepada konsumen, khususnya di sektor makanan dan pangan.
Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menyampaikan bahwa sebelum proses fasilitasi dilakukan, pihaknya akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu.
“Sebelum fasilitasi sertifikat halal gratis, kami akan melaksanakan kampanye sadar halal bagi para pelaku UKM/IKM di Provinsi. Ini sebagai upaya untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk pangan,” ungkap Risjon.
Program ini juga diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah memiliki bisnis berjalan minimal satu tahun dan memiliki outlet pribadi. Namun, tidak semua produk bisa difasilitasi. Ada batasan dan kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan lengkap untuk mengikuti program ini:
* Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
* Mempunyai alamat e-mail aktif
* Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
* Harus memiliki outlet pribadi (bukan reseller)
* Produk bukan olahan daging
* Bagi kedai makanan maksimal 10 varian menu
* Bagi usaha pangan maksimal 10 jenis produk
Dengan sertifikat halal, produk-produk IKM Gorontalo diharapkan bisa menembus pasar lebih luas, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Program ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi pelaku IKM yang tertarik, segera daftarkan diri melalui Diskumperindag Provinsi Gorontalo. Program ini terbuka hingga kuota terpenuhi. (IH)



















