Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam menangani masalah aset yang bermasalah di wilayahnya. Dalam pertemuan Rabu (15/05/2024), Ketua Pansus, AW Thalib, menyatakan tekadnya untuk menyelesaikan kasus aset P3D yang terletak di Kecamatan Popayato.
Diketahui, lebih dari 1,2 hektar tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat diduga telah disalahgunakan oleh pihak perorangan. Pansus berencana untuk membawa dokumen yang dimiliki oleh dinas pertanian guna memastikan kepemilikan yang sah.
“Sementara ini, belum ada progres yang signifikan terkait kasus ini meskipun sudah dilaporkan ke pihak berwenang. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas AW Thalib.
Selain itu, Pansus juga akan mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan dan pengrusakan aset yang terjadi di wilayah tersebut. Mereka berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Polda Gorontalo guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.
Tak hanya itu, Pansus juga akan melakukan kajian hukum terhadap aset tanah yang kini telah berubah fungsi menjadi toko Indomaret. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa segala tindakan yang akan diambil berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami meminta biro hukum untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap kasus ini sebelum mengambil langkah selanjutnya. Penting bagi kami untuk memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan masalah ini,” tambah AW Thalib.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, diharapkan masalah aset yang selama ini mengganjal dapat terselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.