GORONTALO, MEDGO.ID – Beredarnya Video Asusila oleh sekelompok pemuda yang viral di media sosial, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh satuan reserse kriminal Polres Boalemo bahkan pelaku perekaman video tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono saat ditemui oleh sejumlah awak media, Senin (25/1/2021).
“Kesempatan ini saya akan menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video perbuatan asusila di media social, bahwa dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras, yang pada saat melakukan aksi tidak pantas di dalam mobil tersebut direkam oleh oknum anggota Polri yang berstatus disersi ( mangkir dari dinas) selama lebih dari satu bulan, atas perbuatan tersebut saat ini oknum Polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan,” terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi bulan desember tahun lalu usai melakukan pesta miras di salah satu Cafe yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Perbuatan asusila tersebut berdasarkan hasil keterangan para saksi dan tersangka terjadi pada awal Desember tahun 2020, berawal pada tanggal 3 Desember 2020 RM bersama 3 orang temannya MAP, DPN,SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah Brigpol RM, selanjutnya pada tanggal 5 Desember mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta miras bersama teman-temanya yang lain salah satunya DI, usai pesta miras mereka kemudian menuju ke salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo ditempat tersebutlah mereka bertemu dengan perempuan MI, yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan dan kemudian dibawa ke salah satu Cottage yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo, saat menunggu menyiapkan cottege tersebut terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil yang kemudian direkam oleh RM,” tambah Wahyu.
Pada kesempatan tersebut Wahyu juga meluruskan tentang informasi bahwa perempuan yang ada di video tersebut menjadi koban bunuh diri adalah tidak benar.
“Tidak benar jika ada yang mengatakan, bahwa perempuan tersebut bunuh diri, itu kasusnya beda, kalua yang bunuh diri kemarin statusnya masih pelajar, sedangkan yang ada di video ini sudah dewasa,” jelas Wahyu.
Kepada Oknum anggota RM terancam hukuman pidana dan PTDH.
“yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah PTDH apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana, kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.
Selanjutnya Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut, agar tidak berdampak hukum sbgmn diatur dalam UU ITE.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan postingan konten video asusila tersbut segera saja dihapus jangan disebarluaskan lagi, karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum, sbgmn yang diatur dalam UU ITE, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun,” imbuhnya. (Rls)