Labusel, (MEDGO.ID) — Dua ibu rumah tangga yakni Masni Waty Rajagukguk (47), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan bersama rekannya Santi Rosmaida Tampubolon (50), warga Jalan Binjai KM12, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan, ditangkap Tim Reskrim Polsekta Kota Pinang, Sabtu, (1/8/2020) di Pasar Inpres.
Kedua pelaku ditangkap atas Laporan korban Sahrul Efendi yang merupakan seorang pedagang Tas.
“Ya, Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri dengan modus berbelanja”, Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Adapun Kronologis Penangkapan Pelaku, bermula pada hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kios yang terletak di Blok M Pajak Inpres Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Kedua pelaku mencuri 1 buah keranjang tenteng yang berisikan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 1.420.000, 1 unit HP merek OPPO.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat pengaduan. Kemudian Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi sekitar. Kemudian petugas langsung menangkap kedua Pelaku di Kelurahan Kota Pinang.
Kepada petugas, kedua pelaku menceritakan cara mereka mencuri. Dimana, saat masuk ke dalam kios korban , mereka berbagi peran. Ada yang pura-pura belanja dan ada yang berperan mengambil barang. (Dian)