Nekat Jadi Maling, Dua IRT Asal Medan Ditangkap di Kotapinang

Labusel, (MEDGO.ID) — Dua ibu rumah tangga yakni Masni Waty Rajagukguk (47), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan bersama rekannya Santi Rosmaida Tampubolon (50), warga Jalan Binjai KM12, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan, ditangkap Tim Reskrim Polsekta Kota Pinang, Sabtu, (1/8/2020) di Pasar Inpres.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Kedua pelaku ditangkap atas Laporan korban Sahrul Efendi yang merupakan seorang pedagang Tas.

“Ya, Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri dengan modus berbelanja”, Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.

Barang bukti hasil maling, Dua IRT Asal Medan yang Ditangkap di Kotapinang

Adapun Kronologis Penangkapan Pelaku, bermula pada hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kios yang terletak di Blok M Pajak Inpres Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Kedua pelaku mencuri 1 buah keranjang tenteng yang berisikan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 1.420.000, 1 unit HP merek OPPO.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat pengaduan. Kemudian Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi sekitar. Kemudian petugas langsung menangkap kedua Pelaku di Kelurahan Kota Pinang.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Kepada petugas, kedua pelaku menceritakan cara mereka mencuri. Dimana, saat masuk ke dalam kios korban , mereka berbagi peran. Ada yang pura-pura belanja dan ada yang berperan mengambil barang. (Dian)