GORONTALO, MEDGO.ID – Rencana Adhan Dambea menggunakan hak interpelasinya, terkait dengan disebutnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam skandal Korupsi GORR Gorontalo, Fraksi Nasdem rupanya tak sejalan lagi dalam haluan politiknya, bersama PAN
Seperti yang disampaikan pentolan Fraksi Nasdem Yuriko Kamaru, menurutnya, langkah Adhan melakukan interpelasi terhadap gubernur gorontalo, masih perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi, terutam terkait tema yang akan diangkat dalam mengajukan hak itersebut.
“Menurut kami, masih perlu dilakukan kajian dan penelitian lagi,” kata Yuriko Kamaru Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Gorontalo, saat diwawancarai pada Senin (18/01/20210.
Soal setiap anggota dapat mengusulkannya, itu benar, namun sambung Yuriko bahwa semua itu ada mekanisme yang masih perlu dilalui, agar keinginan Adhan Dambea dapat terwujud. Apalagi Adhan Dambea bersama aleg PAN lainya, sudah tak masuk lagi dalam anggota Fraksi Nasdem.
“Untuk mengajukan hak interpelasi mekanismenya melalui fraksi, dan harus diajukan oleh fraksi. Nah sementara itu, PAN sudah menarik diri dari kenaggotaan fraksi yang sudah dibacakan melalui paripurna yang lalu,” tambah Yuriko.
Yuriko sependapat dengan Thomas Mopili, bahwa selayaknya, menghormati proses hukum yang sementara berjalan di PN Tipikor Gorontalo. “Kan proses terkait kasus korupsi sudah sementara disidangkan, kita tunggu saja hasilnya,” sambung Yuriko yang juga Sekertaris DPW Partai Nasdem Provinsi Gorontalo.
Hal senada disampaikan oleh Fraksi Golkar Fikran Salilama, ia menambahkan bahwa dalam aturan yang berlaku diinteranal DPRD, dalam pengajuan interpelasi harus mendapatkan dukungan minimal dua fraksi, baru dapat dibahas dalam paripurna. Sementara Adhan Dambea dan PAN sudah tek jelas keanggotan fraksi, lalu bagaimana mungkin mengajukannya.
“Mengsusulkan interpelasi sah-sah saja, namun, sesuai aturan melalui fraksi. Seperti diketahui PAN itu sudah menarik diri dari kenaggotaan fraksi Nasdem, dan sudah dibacakan suratnya melalui paripurna. Lalu dimana lagi mereka akan menyampaikan hak interpelasi tersebut,” kata Fikran Salilama Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo.
Terkait keberadaan anggota DPRD dari PAN (Partai amanat nasional) dalam keanggotaan Fraksi Nasdem & PAN, menurut Adhan yang dibacakan saat paripurna lalu adalah surat PKB, bukan PAN. Namun demikian kalau begitu tanggapan Nasdem tak mengapa, dan buat Adhan , ia hanya ingin melaukan tanggung-jawabnya kepada public bahwa bahwa dirinya akan menggunakan hak dirinya sebagai anggota DPRD untuk menanyakan kepada gubernur terkait keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi GORR.
“Tak masalah, bila Nasdem tak mengakui lagi, sepengetahuan kami, surat yang dibacakan terbut adalah dari partai PKB. Namun intinya, saya akan menggunakan hak sebagai anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi,” pungkas Adhan.(MDG)